https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6bb1e62d-0a51-46b3-b0f9-c41abed193be.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/36ba2218-1a5c-41f7-b149-1b2f0d184a28.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/42b2cf19-824d-42ea-812d-aa4f8f393b8c.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/2a0904a7-36df-4c0f-8ea3-f6be42ed6e8f.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/97ed8820-942e-4521-aaaf-f8716843dfa9.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6bb1e62d-0a51-46b3-b0f9-c41abed193be.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/36ba2218-1a5c-41f7-b149-1b2f0d184a28.jpeg

Polri Bakal Uji Coba Sistem Tilang Poin Dengan Teknologi ETLE Face Recognition

26 June 2024

dilihat 172x

Mobilku.com - Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE Face Recognition) nantinya akan mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian tilang poin.


Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, ETLE Face Recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah. 


Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.


TAR ini dapat mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.


“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ujar Slamet.


Slamet juga mengatakan, TAR bukan hanya akan mencatat, tetapi juga mampu mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM dibekali 12 poin. Poin tersebut nantinya akan berkurang ketika mereka melakukan pelanggaran.


"Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi," tambah Slamet.


Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali.



0 Komentar


Tambah Komentar