https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/85d1f3d2-1e5c-4b4e-9776-0405e0d33d2a.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/85d1f3d2-1e5c-4b4e-9776-0405e0d33d2a.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/85d1f3d2-1e5c-4b4e-9776-0405e0d33d2a.jpeg

Mudik Dengan Asuransi Gratis

18 May 2018

dilihat 92x




Produk asuransi terbaru untuk perlindungan jiwa khusus menyambut hari raya Idul Fitri 2018 diluncurkan PT AIA Financial dengan nama Asuransi Kecelakaan Gratis. Asuransi gratis untuk masyarakat Indonesia yang akan melakukan mudik, baik untuk nasabah maupun non nasabah.

Asuransi Kecelakaan Gratis untuk pemudik di tawarkan PT AIA Financial kepada 100.000 pendaftar pertama. Pendaftaran dilakukan secara online melalui microsite AIABerbagi.co.id dan sertifikat polis akan dikirim ke email pendaftar dalam 2 hari. Periode pendaftaran berlangsung 14 Mei – 15 Juni 2018 dan maa pertanggungan dari 8 – 30 Juni 2018.

Head of Brand and Communication, PT AIA Financial Kathryn Monika Parapak mengatakan, setiap tahun jutaan masyarakat mudik ke berbagai daerah Indonesia. Namun, banyaknya orang yang melakukan perjalanan mudik di saat bersamaan juga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kathryn mengatakan, berdasarkan data yang dilansir dari Korlantas, jumlah kecelakaan mudik pada 2017 saja tercatat 3.168 kasus dengan jumlah korban meninggal sebanyak 742 orang. Kecelakaan umumnya dipicu oleh faktor kelelahan akibat perjalanan mudik panjang, terutama melalui jalur darat.

Menurut Nina Mudrikah, head of Syariah, PT AIA Financial, pemegang polis Asuransi Kecelakaan Gratis akan mendapat manfaat jika mengalami kecelakaan fatal saat perjalanan mudik. Santunan yang diterima ahli waris pemegang polis tergantung moda transportasi yang ditumpangi. “Untuk pesawat uang pertanggungan yang diberikan sejumlah Rp 1 miliar, Rp 500 juta untuk kereta api atau kapal laut, Rp 250 juta untuk mobil umum termasuk bus dan Rp 100 juta untuk kecelakaan lain misalnya menggunakan mobil pribadi atau motor,” terangnya.

0 Komentar


Tambah Komentar