11 March 2024
dilihat 225x
Mobilku.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kabarnya akan meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta selama dua hari. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan pembatasan kendaraan ganjil genap. Kendaraan dengan plat nomor ganjil maupun genap tetap bisa melintas di rute ganjil genap tanpa takut ditilang khusus dua hari ini.
Sebab, hari ini merupakan hari libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Ganjil genap juga ditiadakan untuk besok mengingat pada 12 Maret 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Nyepi.
"Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN," demikian dikutip dari media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Pasal itu menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Adapun tanggal 11 dan 12 Maret 2024 ditetapkan sebagai libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Meski ganjil genap ditiadakan, para pengguna jalan diimbau agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
0 Komentar
Tambah Komentar