06 April 2024
dilihat 336x
Mobilku.com - Menjelang libur nasional Lebaran 2024, pihak kepolisian akan memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor mulai 6 April hingga 15 April 2024. Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc. “Rekayasa Lalu Lintas Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di jalur Wisata Puncak Pada Hari Libur Lebaran dan Cuti Bersama,” tulis unggahan tersebut.
Jika melihat dari Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, area pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap meliputi arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai dengan simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.
Aturan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Bagi kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau ber-Plat Nomor Polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas.
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap dan boleh melintas di kawasan Puncak Bogor. Berikut daftarnya.
Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kendaraan pemadam kebakaran,
Kendaraan ambulans, Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya,
Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.
0 Komentar
Tambah Komentar