https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/a5951907-a8c4-4240-9637-68a3438ba68b.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/52944ecd-ea7c-42b0-b862-e5f8618d482c.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/84e92efd-1227-4162-9a67-d589b6b4dd5d.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/3a382382-3733-4dbc-9cc2-ca6932c91ebc.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/1b7c3abd-3d67-4a01-ab28-a5546114f23d.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/a5951907-a8c4-4240-9637-68a3438ba68b.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/52944ecd-ea7c-42b0-b862-e5f8618d482c.jpeg

Beredar Kabar Produsen Jepang Bersatu Untuk Tuntut Insentif Mobil Hybrid Ke Pemerintah

29 June 2024

dilihat 306x

Mobilku.com - Pemerintah Indonesia sejatinya telah meluncurkan beragam insentif kepada produsen otomotif yang menjual kendaraan listrik. Namun, insentif ini baru berlaku kepada kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) alias kendaraan listrik murni.


Lantas bagaimana dengan nasib mobil hybrid yang sama-sama mampu menekan emisi gas buang? Nyatanya mobil hybrid tidak dimanjakan oleh berbagai keringanan. Padahal, cukup banyak produsen otomotif yang sudah menggelontorkan nilai investasi besar untuk beperan di pasar Indonesia.


Saat ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil hybrid masih sama seperti mobil bermesin pembakaran internal, yakni 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen. Sedangkan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai 6 persen, sesuai PP 74 tahun 2021.


Lalu benarkah pabrikan otomotif Jepang bersatu untuk bisa menyuarakan untuk bisa memberikan insentif untuk mobil hybrid? Rupanya hal itu tidak benar. 


Deputy to 4W Sales & Marketing Managing Director PT SIS, Donny Ismi Saputra, mengatakan bahwa pabrikan Jepang bersatu untuk menuntut insentif hybrid adalah kabar yang tidak benar.


"Teman-teman Jepang menyatukan suara? Tidak benar. Karena banyak teman-teman Jepang (produsen otomotif asal Jepang) yang telah menjual kendaraan elektrifikasi atau hybrid. Menurut kami masing-masing pabrikan memiliki roadmap terpisah, termasuk kami (PT Suzuki Indomobil Sales). Jadi kami punya rencana untuk kendaraan full elektrifikasi. Saya rasa tidak ada seperti itu (Produsen Jepang bersatu menyuarakan insentif mobil hybrid)," ucap Donny.


Donny menambahkan semua aspirasi dari Suzuki telah disampaikan melalui Gaikindo, yang diharapkan bisa disampaikan ke pemerintah Indonesia.


"Saran kami sudah kami suarakan ke Gaikindo karena kami ini kan berasosiasi, jadi antar kami coba menyelaraskan kepentingan dari merek-merek yang lain juga. Dan saat kita koordinasi dengan pemerintah keterwakilan industri ini bisa terjadi tidak hanya Suzuki. Jadi kami melihat peran asosiasi menyaring aspirasi masing-masing anggota, dan untuk melihat sudut poin atau titik tumpu yang penting signifikan dari semua anggota kemudian berkoordinasi di perindustrian, di kementerian keuangan, dan diskusi-diskusi sudah ada dengan rekan-rekan pemerintah lainnya," kata Donny.


Perlu diingat, mobil hybrid hingga saat ini belum mendapatkan insentif yang setara mobil listrik murni. Sejauh ini, total ada 10 insentif khusus mobil listrik  yang sudah diberlakukan oleh pemerintah:


1. Tax holiday

- Pengurangan PPh Badan 100 persen selama 5 sampai 20 tahun sesuai nilai investasi.

- Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday berakhir

Nilai investasi

Rp 500 miliar sampai < Rp1 triliun - 5 tahun

Rp 1 triliun sampai < Rp 5 triliun - 7 tahun

Rp 5 triliun sampai < Rp 15 triliun - 10 tahun

Rp 15 triliun sampai < Rp 30 triliun - 15 tahun

>Rp 30 triliun - 20 tahun


2. Mini tax holiday

- Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun

- Pengurangan PPh Badan 25 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan fasilitas mini Tax Holiday berakhir. Diberikan kepada Perusahaan. Dengan investasi Rp 100 Miliar sampai Rp 500 Miliar


3. Insentif R&D dan Vokasi

- R&D: Pengurangan penghasilan bruto max 300 persen

- Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto max 200 persen


4. Tax Allowance

- Diberikan kepada industri perakitan dengan KBLI 29101 (Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan KBLI 30911 (Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga)


5. Insentif Penanaman Modal

- Pembebasan bea masuk atas impor:

A. Mesin 2 tahun (dapat diperpanjang)

B. Bahan baku produksi 2 tahun atau 4 tahun bila menggunakan mesin 30 persen dalam negeri.


6. Insentif motor listrik

- Bantuan pembelian kendaraan bermotor Listrik roda dua dengan TKDN minimal 40 persen sejumlah Rp 7 juta per unit.


7. Insentif PPnBM

- Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen


8. Insentif impor dan bea masuk

- Insentif Bea masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen untuk CBU dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai nilai TKDN dalam roadmap

- Insentif bea masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen untuk CKD di bawah nilai TKDN sesuai roadmap dengan syarat bank garansi dan komitmen produksi sesuai roadmap.


9. Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP)

- Mobil Listrik TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPN DTP 10 persen

- Bus Listrik TKDN di atas 20 persen sampai 40 persen mendapatkan DTP 5 persen

- Bus Listrik TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen


10. BBNKB dan PKB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 0 persen, Pajak Kendaraan Bermotor 0 persen.



0 Komentar


Tambah Komentar