https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/61d55dfa-5635-49b7-ba3a-7babfe91d6cb.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/61d55dfa-5635-49b7-ba3a-7babfe91d6cb.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/otherNews/1000/61d55dfa-5635-49b7-ba3a-7babfe91d6cb.jpeg

SIM Online

14 November 2023

dilihat 234x

Perpanjang Sim Via Online (Aplikasi) Korlantas 2023, Ternyata Gampang!


Jakarta - Halo sobat Mobilku, seperti diketahui bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda 2, roda 4 maupun seterusnya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peraturan tersebut sudah tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang lalu lintas jalan, yang dimana setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang sudah sangat mudah tidak perlu antri maupun datang ke lokasi Satpas atau SIM kelilling. Caranya cukup mudah sobat Mobilku, download aplikasi Digital Korlantas Porli yang tersedia di Play Store dan Appstore.

Jika sudah mendownload aplikasi Digital Korlantas Porli, ikuti langkah langkahnya.Cukup mudah bukan ? selain itu, SIM yang sudah diperpanjang juga bisa di kirim via ekspedisi.


Cara Perpanjang SIM Online 2023

Dikutip pada laman resmi digitalkorlantas.id, berikut adalah beberapa cara melakukan perpanjangan SIM secara Online.

Registrasi


1. Download aplikasi Digital Korlantas Porli di Google Play Store maupun iOS Appstore.
2. Registrasi dengan nomer Handphone yang aktif
3. Masukkan Kode OTP yang di kirim via SMS atau WA.
4. Isi dengan lengkap NIK, Nama dan Email.
5. Verifikasi melalui Email untuk mengaktifkan akun sobat mobilku

Kelengkapan Dokumen

Dokumen yang dbutuhkan pada saat melakukan perpanjangan SIM secara Online :

1. SIM Lama milik sobat mobilku
2 . E-KTP
3. Hasilk RIKKES (pemerikasaaan kesehatan)
4. Hasil tes Psikologi.
5. Foto tanda tangan pada kertas HVS dengan jelas
    Pas Foto dengan persyaratan berikut : dilarang menggunakan foto selfie, pas foto menggunakan background berwarna biru, untuk perempuan yang berhijab dilarang menggunakan hijab berwarna biru, untuk     laki-laki dilarang menggukan topi dan peci, tidak menggunakan kacamta dan resolusi foto 480 x 640 pxl.
6. setelah melakukan perseiapan berkas komplit, lakukan verifikasi E-KTP melalui foto liveness.


Tes Psikologi

Tes yang pertama dilakukan sebelum menjalakan tes pemeriksaan kesehatan yaitu tes psikologi. sebelum mengikuti tes psikologi, pastikan semua dokumen sobat mobilku yang diperlukan sudah berhasil di unggah.

Jika ingin melakukan tes psikologi, sobat mobilku bisa melakukan dengan mengunjungi website app.eppsi.id atau bisa juga di aplikasi epPSi. seperti tes psikologi pada umunya.

Biaya yang diperlukan untuk tes psikologi yaitu sebesar Rp. 37.500. Pembayaran bisa dilakukan dengan transfer ATM menggunakan kode Virtual account yang di sediakan maupun pembayaran melalu e-wallet.

Tes Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)

RIKKES adalah tes pemeriksaan kesehatan berbasis online untuk kebutuhan melakukan perpanjangan SIM.

Tes pemeriksaaan kesahatan (RIKKES) bisa di lakukan melalui website erikkes.id atau juga bisa melalui platforms Android dan iPhone.

Registrasi terlebih dahulu jika belum mempunyai akun, kemudian isi biodata diri serta riwayat kesahatan. Dan anda perlu memilih lokasi sesuai dengan domisili sobat mobilku. Jadwalkan kedatangan untuk tes kesehatan lebih lanjut, biaya tes RIKKES sesuai dengan kebijakan dari fasilitas kesehatan masing masing tempat.

Jika sudah selesai tes RIKKES, data sobat mobilku secara otomatis sudah terinput di website RIKKES.

Lakukan Permohonan Perpanjangan SIM

Setelah berhasil melakukan tes psikologi dan tes pemeriksaan kesehatan, hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan yakni dengan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan selanjutnya pilih perpanjangan SIM.

Selanjutnya pilih SATPAS penerbit. Perlu diingat, apabila dokumen yang Anda upload tidak memenuhi persyaratan, anda akan diminta memasukkan nomor rekening pengembalian untuk melakukan pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM di tolak.

Jika pengajuan Anda tidak ditolak, maka pilih metode pengiriman. Apabila anda memilih Pos Indonesia sebagai metode pengiriman, maka masukkan alamat pengiriman. Tidak harus sesuai dengan KTP, Anda bisa memasukkan alamat kantor atau tempat lainnya, yang penting alamat yang dimasukkan tidak salah.

Selanjutnya pilih metode pembayaran dengan virtual account BNI. Patikan untuk memeriksa status transaksi Anda secara berkala.


Biaya Perpanjangan SIM Nasional

Biaya yang dicantumkan berikut tidak termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman.

1. SIM A sebesar Rp 80.000

2. SIM B sebesar Rp 80.000

3. SIM C sebesar Rp 75.000

4. SIM D sebesar Rp 30.000.



Masa Berlaku SIM untuk Perpanjangan

Untuk melakukan perpanjangan SIM, minimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Tapi untuk menghindari antrian SATPAS, lebih baik melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Pengajuan perpanjangan SIM pasti diterima apabila dokumen yang diunggah sudah benar, namun bisa ditolak apabila dokumen yang diunggah salah. Tapi tenang, jika pengajuan perpanjangan SIM Anda ditolak, Anda bisa mengajukan ulang dengan cara melengkapi dokumen secara benar.

Itulah beberapa cara yang perlu dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Mudah dan praktis bukan?


0 Komentar


Tambah Komentar