13 December 2023
dilihat 769x
Jakarta, Halo sobat Mobilku, mungkin kalian sudah tidak asing lagi untuk mendengar aturan Ganjil - Genap atau banyak yang menyebutnya dengan kata GAGE. Mungkin peraturan ini menurut sobat mobilku hanya berlaku di wilayah hukum DKI Jakarta saja? Oh tentu tidak.
Puncak, wilayah yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat ini adalah wilayah yang sering atau paling dituju bagi semua masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya dikarenakan wilayah yang sangat dekat dari Ibukota Negara Indonesia ini dibandingkan jika berlibur ke Kota Bandung atau lainnya.
Namun berlibur ke Puncak Bogor sering kali mengalami keterlambatan oleh kemacetan lalu lintas yang parah, terutama selama akhir pekan dan musim liburan. Maka dari itu untuk mengatasi masalah ini,pemerintah dan juga pihak kepolisian setempat telah menerapkan aturan ganjil-genap di kawasan puncak bogor guna mengurangi kemacetan.
Jadwal Ganjil - Genap Puncak Bogor
Untuk jadwal ganjil-genap Puncak Bogor pada umumnya di akhir pekan di mulai dari hari Jum’at pada pukul 14.00 wib hingga hari Minggu pukul 24.00 wib.
Namun saat libur Nasional, aturan Ganjil Genap diterapkan pada H-1 libur pada pukul 14.00 wib sampai berakhirnya hari libur pukul 24.00 wib
Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor
Berikut adalah beberapa lokasi ganjil genap daerah Puncak Bogor:
Perjalanan dari Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak hingga mencapai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur. Lihat Lokasi
Perjalanan dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur hingga mencapai Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak. Lihat Lokasi
Sanksi Melanggar Ganjil Genap
Bagi sobat Mobilku yang rutin atau liburan akhir pekan ke Puncak Bogor, pasti sudah tidak asing lagi dengan kemacetan disini.Pada dasarnya, aturan ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan untuk mengurangi volume kemacetan.
Untuk mereka yang tidak mematuhi peraturan ini, harus bersiap-siap menghadapi sanksi denda tilang maksimal sebesar Rp500 ribu atau risiko kurungan penjara maksimal selama dua bulan.
Kendaraan Bebas Ganjil Genap Puncak Bogor
Aturan Ganjil Genap ini berlaku untuk semua kendaraan pribadi (tidak termasuk kendaraan roda 2) tetapi aturan ini tidak berlaku pada kendaraan sebagai berikut :
Pemadam Kebakaran
Ambulance
Kendaraan Dinas ( Plat Merah )
Angkutan Umum ( Plat Kuning )
Kendaraan Pribadi dengan kebutuhan mendesak ( Urgent )
Demikian informasi seputar Ganjil-Genap Puncak Bogor untuk sobat Mobilku. Pastikan Anda tidak melanggar aturan tersebut ya. Selamat Berlibur!
0 Komentar
Tambah Komentar