14 November 2023
dilihat 1.897x
Ganjil - Genap Jakarta, Dimana saja sih wilayahnya ? yuk ketahui!
Jakarta, Halo sobat Mobilku, mungkin kalian sudah tidak asing lagi untuk mendengar aturan Ganjil - Genap atau banyak yang menyebutnya dengan kata GAGE. Sebelum aturan ini di terapkan dahulu sudah ada aturannya yaitu 3 in 1 yang mana aturan tersebut tidak efisien dikarenakan banyaknya pengendara yang menggunakan jasa alias joki. Maka dari itu pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut dan munculah aturan Ganjil - Genap, walau pada awalnya masa pro-kontra, tetapi seiring waktu berjalan aturan tersebut cukup efektif, tidak hanya itu bagi pengendara yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa Tilang.
Nah, dimana saja sih wilayah Ganjil - Genap untuk wilayah DKI Jakarta ?
1. Jalan Jendral Sudirman (eTLE) Lihat Lokasi
2. Jalan MH Thamrin (eTLE) Lihat Lokasi
3. Jalan Medan Merdeka Barat (eTLE) Lihat Lokasi
4. Jalan Majapahit (manual) Lihat Lokasi
5. Jalan Hayam Wuruk (eTLE) Lihat Lokasi
6. Jalan Gajah Mada (manual) Lihat Lokasi
7. Jalan Pintu Besar Selatan (eTLE) Lihat Lokasi
8. Jalan Jendral S Parman (eTLE) Lihat Lokasi
9. Jalan Tomang Raya (manual) Lihat Lokasi
10. Jalan Kyai Caringin (manual) Lihat Lokasi
11. Jalan Balikpapan (manual) Lihat Lokasi
12. Jalan Suryopranoto (manual) Lihat Lokasi
13. Jalan Panglima Polim (eTLE) Lihat Lokasi
14. Jalan Fatmawati - TB Simatupang (eTLE) Lihat Lokasi
15. Jalan Sisingamangaraja (eTLE) Lihat Lokasi
16. Jalan Jendral Gatot Subroto (eTLE) Lihat Lokasi
17. Jalan MT Haryono (manual) Lihat Lokasi
18. Jalan HR Rasuna Said (eTLE) Lihat Lokasi
19. Jalan D.I Pandjaitan (eTLE) Lihat Lokasi
20. Jalan Jendral A. Yani (eTLE) Lihat Lokasi
21. Jalan Pramuka (manual) Lihat Lokasi
22. Jalan Kramat Raya (manual) Lihat Lokasi
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat (manual) Lihat Lokasi
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur - Simpang Paseban - Simpang Diponegoro (manual) Lihat Lokasi
25. Jalan Stasiun Senen (eTLE) Lihat Lokasi
26. Jalan Gunung Sahari (eTLE) Lihat Lokasi
Total 26 Ruas jalan yang dikenakan aturan Ganjil - Genap DKI Jakarta. Untuk diketahui Ganjil - Genap berlaku selama 2 sesi yaitu sesi pertama di Pagi hari dari pukul 06.00 - 10.00 WIB. dan untuk sesi kedua pada sore hari yaitu pada pukul 16.00 - 21.00 WIB. Aturan ini berlaku pada Hari Senin - Jum’at, Sabtu - Minggu dan Tanggal merah ataupun hari besar lainnya TIDAK BERLAKU.
Adapun daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang dikenakan aturan Ganjil - Genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya - Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya - Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Untuk mengetahui nomer kendaraan anda sesuai dengan tanggal Ganjil - Genap yaitu angka terakhir pada plat nomer kendaraan anda. sebagai contoh B 1234 TES ( Genap ) angka terakhir yaitu 4 ( sebagai angka Genap), dan B 2345 TES ( Ganjil ) angka terakhir yaitu 5 ( sebagai angka Ganjil ). Bagi pengendara yang melanggar sistem Ganjil - Genap akan dikenakan sanksi tilang yang sudah diatur pada pasal 287 UU 12/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berupa denda maksimal Rp 500.000,-.
Kendaraan Bebas GAGE ?
Walaupun sudah ada aturan tentang Ganjil - Genap Di Wilayah DKI Jakarta, ada beberapa kendaraan yang bisa melintas walau tidak sesuai tanggal nih sobat mobilku. Apa saja sih ?
1. Kendaraan Ambulans
2. Pemadam Kebakaran
3. Kendaraan Listrik ( Mobil Listrik )
4. Rombongan Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
5. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi ( Ketua MPR/DPR/DPD dan MA/MK/KY/BPK )
6. Kendaraan Plat Dinas ( Plat Merah ) TNI dan Porli
7. Kendaraan Rombongan Tamu Negara
8. Angkutan Umum
9. Angkutan Barang khusus BBM dan BBG
10. Angkutan Kendaraan Barang ( Plat Kuning ).
0 Komentar
Tambah Komentar