Cara Mengurus STNK Hilang
Cara mengurus STNK yang hilang ribet? tenang sobat mobilku kali ini kita akan bahas mengenai cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini adalah tata cara mengurus STNK yang hilang sesuai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat
Langkah pertama jika sobat mobilku kehilangan STNK yaitu melapor ke kantor polisi terdekat guna dibuatkan surat keterangan kehilangan STNK, dan surat ini juga nanti dibawa ketika ingin mengurus pembuatan STNK yang baru. - Lengkapi berkas kelengkapan Administratif
Adapun Informasi yang dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, anda diperlukan dokumen untuk mengurus STNK hilang sebagai berikut :
A. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
B. Fotokopi STNK yang hilang
C. Surat Keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
D. BPKB (asli dan fotokopi). - Datang ke kantor Samsat
Jika semua berkas pada point ke-dua sudah dilengkapi, maka selanjutnya datang ke Kantor Samsat sesuai domisili atau sesuai tempat penerbitan STNK. Sebagai contoh Pak Syahir bertempat tinggal di wilayah Manggarai Jakarta Selatan maka Pak Syahir akan datang ke Kantor Samsat Jakarta Selatan yang berada di Polda Metro Jaya dan seterusnya untuk wilayah Jakarta yang lainnya. - Cek Fisik Kendaraan
Jika sudah berada di Kantor Samsat, langkah selanjutnya yaitu cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut harus di fotokopi.
Proses yang dilakukan di Kantor Samsat cukup panjang, supaya sobat mobilku tidak kebingungan bisa diperhatikan pada poin-poin di bawah ini :
Mengisi Formulir Pendaftaran: Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang dari Samsat): Mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II: Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor: Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor. Jika Anda sudah membayar biaya pajak tahapan ini bisa langsung dilewatkan.
Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru: Biaya mengurus STNK hilang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016. - Mengambil STNK dan SKPD
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi. Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga seperti KTP, SIM, STNK, dan BPKB untuk disimpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan.
Berapa sih biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang?
Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya: Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan
Nah, gimana sobat mobilku? sudah jelas informasi yang kami berikan, sangat mudah kan? pesan dari kami yaitu simpan baik baik berkas berkas yang penting dan kalau bisa di salin (fotokopi) sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan sobat mobilku punya salinannya dan mudah untuk mengurusnya.