04 July 2024
dilihat 128x
Mobilku.com - Wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta sudah beberapa kali naik ke permukaan. Wacana tersebut belum lama ini muncul lagi, pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam Pasal 24 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah DKI Jakarta diberikan berbagai kewenangan khusus terkait sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satunya kewenangan itu ialah pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
UU Nomor 2 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan mulai 25 April 2024 ini menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dedi Supriadi, mengatakan bahwa dirinya menentang wacana pembatasan usia kendaraan di kota ini. Ia menilai usaha mengurangi polusi di Jakarta lebih baik dilakukan melalui penegakan aturan standar emisi gas buang, alih-alih usia kendaraan.
“Sebaiknya, kendaraan bermotor pribadi yang emisi gas buangnya di atas standar aman saja yang ditertibkan, dengan melakukan penegakan hukum,” kata Dedi.
Dedi menambahkan jika pembatasan usia kendaraan di Jakarta benar-benar diterapkan, bakal berdampak pada masyarakat pelaku usaha kecil. Ia menilai mereka cukup tergantung pada kendaraan bermotor berusia tua, dalam menjalankan usaha sehari-hari. Misalnya saja pedagang sayur, dengan kendaraan pengangkut sayurnya.
Oleh karena itu, pembatasan usia kendaraan di Jakarta, menurutnya, akan ikut membebankan rakyat kecil. Aktivitas perekonomian di kelompok masyarakat yang rentan akan terganggu dan akhirnya mengurangi pendapatan mereka.
“Bisa jadi kendaraan mereka yang lama itu merupakan alat satu-satunya alat penunjang mata pencaharian mereka,” tutup Dedi.
0 Komentar
Tambah Komentar