27 August 2024
dilihat 93x
Mobilku.com - Pemutihan denda pajak DKI Jakarta kabarnya masih akan tersedia hingga tanggal 31 Agustus 2024.
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!" demikian dikutip dari akun media sosial resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Lewat pemutihan denda pajak kendaraan, pemilik akan dibebaskan dari denda administrasi. Dengan demikian buat yang telat bayar pajak STNK, maka tak dikenakan denda. Untuk itu, yang dibayar pokok pajaknya.
Tak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini. Denda pajak akan dihapus secara otomatis. Syarat yang harus dipenuhi adalah syarat perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
STNK asli dan fotokopi
BPKP asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.
0 Komentar
Tambah Komentar