29 May 2024
dilihat 175x
Mobilku.com - Ujian pembuatan SIM kabarnya bakal lebih ketat. Nantinya, tidak bakal lagi ada calo, dan pemohon SIM harus ikut ujian lengkap mulai dari teori, praktik, dan memenuhi persyaratan lainnya.
Untuk bisa memiliki SIM, ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Mulai dari memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, hingga melakoni ujian teori serta praktik. Namun pada kenyataannya, beberapa kali didapat calo yang membantu pembuatan SIM ini.
Jika menggunakan jasa calo, pemohon SIM yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan, umumnya tak perlu melakukan ujian praktik dan teori. Hanya tinggal foto dan diiming-imingi SIM langsung jadi.
"Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Korlantas Polri takan tinggal diam dalam praktik percaloan ini. Sejak tahun 2023, Korlantas Polri telah menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tak lagi ada joki-joki di ujian SIM. Bila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindah wajah itu, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM.
Yusri menambahkan, pembuatan SIM bakal sentralisasi. Bila ada yang membuat SIM tanpa mengikuti ujian, maka tidak akan bisa dicetak. "Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi," tambah Yusri.
Nah bagi kalian yang hendak bikin SIM baru, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perpol 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," begitu syarat administrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 9.
Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan untuk kesehatan rohani meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
0 Komentar
Tambah Komentar