23 September 2024
dilihat 168x
Mobilku.com - Tarif Tol Dalam Kota kabarnya telah resmi naik sejak Minggu, (22/9/2024). Besaran kenaikannya pun cukup bervariasi mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.500, tergantung dari golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif ini berlaku untuk ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, menyebut penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Atas kebijakan inilah Tol Dalam Kota kemudian melakukan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," jelas Widiyatmiko.
Berikut ini tarif Tol Dalam Kota yang mengalami penyesuaian per 22 September 2024:
Gol I: Rp 11.000, dari semula Rp 10.500
Gol II: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
Gol III: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
Gol IV: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500
Gol V: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500
Jasa Marga menyebut penyesuaian tarif ini disebut tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
0 Komentar
Tambah Komentar