30 March 2024
dilihat 162x
Mobilku.com - Aksi ugal-ugalan sopir truk di gerbang tol Halim banyak menjadi sorotan. Selain menyebabkan tujuh kendaraan rusak, pengemudi truk diketahui baru berusia 18 tahun. Lebih parahnya lagi, sopir truk berinisial MI itu berkendara tanpa dilengkapi SIM. Sopir truk yang menyebabkan kecelakaan hingga tujuh kendaraan rusak mengaku siap bertanggung jawab. Bahkan dia menyebut siap membeli semua mobil itu.
Diketahui sebelum menghantam gerbang tol, MI lebih dulu menabrak dua mobil hingga bagian belakangnya ringsek. Aksi menabrak mobil itu kata MI dilakukan lantaran dirinya merasa kesal. Kendati demikian, dalam pengakuannya sopir truk berinisial MI itu mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Melaju mobil kencang, dekat-dekat gerbang tol nyerempet mobil, mobil pribadi. Jenisnya yang serempet itu belah kirinya, ada nanti saya tahu (mobil apa). Saya tabrak mobil itu karena jengkel, saya berani tanggung jawab, saya beli semua mobil itu," aku MI dalam video yang beredar di sosial media.
Lebih lanjut, MI sedikit menjabarkan soal kronologi kecelakaan yang dialami. Menurut pengakuan MI, sebelum kecelakaan terjadi tali gas truk diputus oleh seseorang yang usil dengan dirinya. Kemudian MI memasang tali gas sendiri namun tidak tepat. MI juga menyebut bahwa rem truk berfungsi dengan normal, namun truk melaju dengan kecepatan tinggi.
"Ya berfungsi (rem), berfungsi tapi nyerempet mobil saya Pak. Pas keluar tol saya habis makan. Mau makan, saya kan nggak pegang uang jalan tapi yang punya warungnya itu nggak percaya Pak. Nah saya bawa orang, ngeyel orang itu, kabur kan, nah tali gasnya itu di copot sama dia," tutur MI.
Korlantas Polri mengungkap sopir berinisial MI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah (jadi tersangka), tapi penanganannya di Polda Metro," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso.
Raden Slamet tak menjelaskan secara terperinci soal penetapan tersangka sopir truk tersebut. Ia mengatakan kasus ini dalam penyidikan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di lain sisi, praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyebut perilaku ugal-ugalan sopir truk akan terus berulang.
Sony menilai penetapan tersangka maupun hukuman kurungan tak membuat jera. Hukumannya kata Sony harus lebih tegas, bahkan harusnya sopir ugal-ugalan itu di blacklist untuk mengemudi selama 10 tahun. "Kenakan pasal berlapis (pidana dan perdata), kandangin truknya, libatkan pemilik truk untuk tanggung jawab, blacklist 10 tahun sebagai pengemudi," ungkap Sony.
0 Komentar
Tambah Komentar