06 November 2024
dilihat 72x
Mobilku.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah siap menerapkan tarif pajak progresif kendaraan baru untuk kendaraan bermotor pada awal tahun 2025.
Kebijakan ini akan berdampak pada pemilik kendaraan kedua hingga kendaraan kelima dan seterusnya. Hal ini karena adanya kenaikan signifikan dibandingkan tarif sebelumnya.
Peraturan perubahan tarif pajak progresif kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Rincian Tarif Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta Terbaru
Dalam aturan baru ini, tarif pajak progresif kendaraan untuk pemilik kendaraan kedua hingga kelima akan mengalami kenaikan sebesar 0,5% dari tarif sebelumnya. Adapun kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya, pajaknya ditetapkan sebesar 6%.
Rincian tarif progresif untuk kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
Kendaraan pertama – Tarif 2%
Kendaraan kedua – Tarif 3%
Kendaraan ketiga – Tarif 4%
Kendaraan keempat – Tarif 5%
Kendaraan kelima dan seterusnya – Tarif 6%
Peraturan ini menyederhanakan tarif progresif dibandingkan aturan sebelumnya. Yang mana aturan sebelumnya menetapkan tarif pajak hingga mencapai 10% untuk kendaraan ketujuh belas dan seterusnya. Adanya kebijakan baru memiliki tujuan untuk menekan kepemilikan kendaraan berlebihan dan mengurangi kemacetan di Jakarta.
Perbedaan Tarif Pajak Progresif Tahun Sebelumnya
Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya, tarif pajak kendaraan di DKI Jakarta lebih bervariasi. Misalnya, kepemilikan kendaraan kedua tarif pajaknya sebesar 2,5%, kendaraan ketiga 3%, dan terus naik hingga mencapai 10% untuk kendaraan ketujuh belas dan seterusnya.
Adapun rincian tarif pajak progresif kendaraan sebelumnya adalah sebagai berikut:
Kendaraan pertama – 2%
Kendaraan kedua – 2,5%
Kendaraan ketiga – 3%
Kendaraan keempat – 3,5%
Dan seterusnya dengan tarif meningkat 0,5% hingga mencapai batas 10% untuk kendaraan ketujuh belas dan lebih.
Dengan peraturan yang baru, Pemprov DKI Jakarta telah menyederhanakan struktur tarif pajak progresif, sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan petugas mudah mengimplementasikannya.
Meski begitu, kebijakan baru ini juga memberikan pengecualian untuk kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh badan usaha.
Kendaraan milik badan usaha akan terkena tarif pajak flat sebesar 2% tanpa progresif. Pengambilan keputusan ini sebagai langkah dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi di ibu kota.
Selain itu, tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan umum, seperti angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, serta kendaraan sosial dan keagamaan, akan terkena pajak sebesar 0,5%. Hal ini bertujuan untuk mendukung penyediaan layanan transportasi dan kebutuhan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat.
Dengan diberlakukannya tarif pajak progresif kendaraan yang baru pada 5 Januari 2025, pemerintah mengharapkan akan ada pengurangan kepemilikan kendaraan berlebih di wilayah DKI Jakarta. Langkah ini sekaligus menjadi upaya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
0 Komentar
Tambah Komentar