06 April 2024
dilihat 346x
Mobilku.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024. Setiap kendaraan pemudik yang melanggar akan dipantau dan diberikan sanksi langsung atau putar balik kendaraan.
“Untuk penerapan ganjil-genap, melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat keputusan bersama) yang ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang melintas di jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Minggu, 17 Maret 2024.
Selain di jalan tol, kamera ETLE juga tersebar di jalan raya untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kendati begitu, para pengendara bisa mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, termasuk mudik Lebaran 2024 melalui aplikasi peta dan navigasi Waze.
Melansir laman Waze, aplikasi yang diluncurkan pertama kali pada 2009 lalu oleh Google itu menyediakan informasi seputar kondisi jalan dan lalu lintas. Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti struktur jalan, titik kemacetan, hingga kondisi cuaca terkini.
Untuk melihat lokasi pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi Waze di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Buat akun menggunakan alamat surel (email).
Izinkan Waze untuk mengakses informasi lokasi ponsel pintar dan pastikan mode GPS aktif.
Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
Pilih ‘Setelan’, lalu klik ‘Peringatan & Laporan’.
Ketuk menu ‘Laporan’.
Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
Aktifkan opsi ‘Tampilkan di Peta’ dan ‘Peringatan saat Berkendara’.
Lakukan hal serupa pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
Kembali ke halaman utama aplikasi Waze, masukkan lokasi yang dituju.
Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik dan memberi peringatan saat ada kamera tilang elektronik.
Cara Cek Kena Tilang Elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:
Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Tekan tombol ‘Cek Data’.
Apabila tidak ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidak melakukan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir.
0 Komentar
Tambah Komentar