04 May 2024
dilihat 124x
Mobilku.com - Presiden Jokowi belum lama ini telah menyampaikan kabar terbaru mengenai penyediaan insentif mobil hybrid di Indonesia. Menurut Presiden, sejumlah Kementerian terkait sedang menjalin komunikasi untuk mematangkan kebijakan tersebut sebelum diluncurkan.
Sebagai catatan, sejumlah pabrikan sudah cukup lama berharap ada insentif mobil hybrid untuk menarik minat pembeli. Sebab, kendaraan jenis tersebut sudah masuk dalam kategori kendaraan ramah lingkungan dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar bensin.
Sejak tahun lalu pemerintah telah bicara kemungkinan pemberian insentif untuk mobil hybrid. Namun, hingga sekarang, aturan terkait belum juga terbit. Meski demikian, Jokowi memastikan, pemerintah pusat tengah mengkaji regulasi tersebut agar hasilnya efisien.
"(Insentif mobil hybrid) masih dibicarakan dengan Menteri Ekonomi dan Menteri Perindustrian ya," ujar Jokowi saat ditanya mengenai perkembangan insentif mobil hybrid di JIExpo Kemayoran.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah tengah menggodok aturan terkait insentif mobil hybrid. Dia menjelaskan, insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Saat ini, PKB dan BBNKB mobil hybrid sama seperti mobil bermesin pembakaran internal, yakni 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen. Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai PP 74 tahun 2021.
Sementara mobil listrik berbasis baterai diganjar PPnBM, PKB, dan BBNKB 0 persen. Selain itu, kendaraan tersebut mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen menjadi 1 persen dari yang semula 11 persen.
0 Komentar
Tambah Komentar