https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/52b364b9-8fde-466c-a5c3-f25e06a55999.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/0f9eeb48-268e-4aa5-a4d7-7b023cda7b13.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/24baf1eb-0de1-47ee-8eae-6fdded8d2c8d.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/4bd92893-e841-4312-b7bf-b949a3345dbf.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/9500a9de-5c37-4e8f-8b5e-aeda41c1ccd7.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/52b364b9-8fde-466c-a5c3-f25e06a55999.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/0f9eeb48-268e-4aa5-a4d7-7b023cda7b13.jpeg

Perayaan HUT DKI Jakarta Pemprov Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

11 June 2024

dilihat 111x

Mobilku.com - Siapa pun yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sudah pasti akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Nah jika kalian warga DKI Jakarta dan memiliki denda yang harus dibayar, kabarnya Pemprov DKI Jakarta akan menggelar operasi pemutihan pajak kendaraan.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.


Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.


Kebijakan tersebut menjadi komitmen Pemerintah Daerah agar Jakarta menjadi kota yang ramah dan berkeadilan. Diharapkan dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat terdorong untuk melunasi kewajibannya. 


Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini sudah mulai berlaku per tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024. Untuk merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.


Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. 


"Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," ujar Lusiana.


Masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat. 


Perlu diingat, pembayaran PKB di Gerai Samsat di PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun. Menariknya, Wajib Pajak yang membayar di sini juga akan mendapatkan souvenir eksklusif.




0 Komentar


Tambah Komentar