09 March 2024
dilihat 100x
Mobilku.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita belum lama ini menyatakan bahwa rencana pemberian insentif untuk mobil hybrid sebagaimana mobil listrik masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah.
Dengan demikian, dia belum bisa mengungkapkan kapan regulasi tersebut diaplikasikan. Ia akan memberikan informasi lebih lanjut apabila regulasi tentang insentif mobil hybrid sudah masuk tahap finalisasi.
"Insentif untuk mobil hybrid sudah mulai kita bicarakan dalam internal pemerintah ya. Tunggu tanggal mainnya," kata Menperin Agus Gumiwang di Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih mengkaji rencana pemberian insentif untuk mobil hybrid. Ia memberikan bocoran bahwa insentif yang akan diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Besaran PPN DTP untuk mobil hybrid rencananya akan sama dengan besaran insentif yang diberikan untuk mobil listrik. Tapi, pembahasan masih terus dilakukan agar insentif tersebut sesuai dengan apa yang direncanakan.
"Kita akan bahas dengan kementerian teknis, kita sedang kaji. Sama dengan PPN DTP, kalau sekarang kan 1%, nanti kita akan exercise," ucap Airlangga.
Tapi, Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan dan Ketua Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), menegaskan hal ini tidak terlalu penting karena pada dasarnya mobil hybrid masih menggunakan mesin pembakaran internal. Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah hanya perlu fokus memberikan keringanan pada mobil listrik murni.
“Lebih baik (beri insentif) di kendaraan listrik, karena dampaknya nyata. Kendaraan listrik itu ada dua dampak positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara, yang pertama masalah lingkungan, yang kedua masalah besaran impor BBM kita itu sangat-sangat besar,” ujar Moeldoko di IIMS 2024, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM mencapai 6 persen.
0 Komentar
Tambah Komentar