https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/4e2d7542-4b77-4d0e-9904-6ca8b2559411.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/735dacab-66c2-42f7-83df-2a8bd4eec1c3.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/76a7cd86-08fe-4a00-99ab-c6ab3aad8472.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/3069bdc8-f76e-4092-af1e-6f994228823f.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/70d6b31f-fe0f-4883-b30e-9712077fd379.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/4e2d7542-4b77-4d0e-9904-6ca8b2559411.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/735dacab-66c2-42f7-83df-2a8bd4eec1c3.jpeg

Pemprov Jateng Hapus Pajak Progresif Hingga Akhir Tahun 2024

08 October 2024

dilihat 74x

Mobilku.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan menghapus pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor.


Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun ini.


Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengeluarkan peraturan gubernur mengenai kebijakan tersebut yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) sekretaris daerah untuk pelaksanaannya.


"Gubernur (Pj Gubernur) menerbitkan pergub untuk memberikan fasilitas nol Rupiah untuk pajak progresif. Jadi, bukan pajak progresif ditiadakan. Di perda masih ada pajak progresif," kata Nana


Menurut dia, kebijakan pajak progresif sebenarnya diberlakukan sebagai sarana pengendalian populasi kendaraan bermotor. Namun ketentuan itu dinilai berbeda untuk masing-masing daerah.


Oleh karena itu, Pemprov Jateng memberikan tarif nol Rupiah untuk pajak progresif karena kondisi wilayah masih memungkinkan untuk pengembangan industri otomotif.


Saat ini, pertumbuhan kendaraan baru di Jateng tercatat sekitar 6,6 persen dari rentang 6-8 persen rata-rata pertumbuhan secara nasional. Ia mengatakan kendaraan bermotor sebenarnya bukan sekadar kebutuhan primer, sebab jika kebutuhan primer maka satu unit saja sudah mencukupi.


Danang mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada korelasi sepenuhnya kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan kemacetan, sebab tidak mungkin satu orang memakai dua atau tiga kendaraan sekaligus. Namun, Danang mengatakan setelah Desember 2024 kebijakan pajak progresif akan menyesuaikan dengan gubernur yang baru nantinya apakah akan tetap di nol kan atau akan dikenai tarif.




0 Komentar


Tambah Komentar