06 December 2024
dilihat 196x
Mobilku.com - Pemerintah sudah mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan tetap berlaku. Namun, tidak semua barang akan terkena pajak tersebut, melainkan hanya barang-barang mewah saja, termasuk kendaraan mewah.
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang, yaitu 1 Januari 2025," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
"Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor, yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," kata Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga, PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif. Namun, rencana ini juga masih dipelajari oleh pemerintah dan akan dilakukan pengkajian lebih mendalam.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," ujar Misbakhun.
"PPNBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi, masyarakat kelas atas lah yang akan mempunyai kemampuan membeli barang mewah, itu yang dikenakan," kata Misbakhun.
Mengacu pada pernyataan tersebut, berarti nantinya seluruh kendaraan yang termasuk mewah akan dikenakan PPN 12 persen. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah mobil-mobil premium. Namun, tidak dijelaskan secara detail batasan harganya, berapa harga minimum mobil mewah.
0 Komentar
Tambah Komentar