26 August 2024
dilihat 72x
Mobilku.com - Kecelakaan lalu lintas berawal dari pengendara yang abai aturan dan melakukan pelanggaran. Tanpa ada efek jera, pelanggar lalu lintas akan terus mengulang kesalahannya.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan jika angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi disebabkan karena rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar aturan mengenai penandaan SIM dan sistem tilang poin bagi pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas segera berlaku.
“Sistem TAR (Traffic Attitude Record) akan mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Dengan adanya rencana penerapan TAR, saya kira akan cukup efektif apalagi TAR akan diintegrasikan dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” kata Budianto.
Budiyanto menjelaskan, besaran poin bakal tergantung bobot pelanggaran dan jenis kecelakaan. Di mana masing-masing memiliki nilai; 1,3 dan 5 untuk pelanggaran, dan 5 ,10 dan 12 bagi pengendara yang terlibat laka lantas.
Nilai tersebut akan diakumulasikan menjadi pinalti 1 apabila mencapai 12, SIM akan dicabut sementara sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan. Sanksinya, wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Apabila akumulasi nilai pada pinalti 2 dengan nilai 18, dengan sanksi penyidik mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM seumur hidup atau sesuai rentang waktu tertentu sesuai putusan pengadilan.
“Penyiapan SDM sarana dan prasarana sebagai suatu keniscayaan. Pelatihan dan pencerahan sangat perlu karena berkaitan dengan mengoperasikan alat dengan bantuan teknologi, baik itu aplikasi TAR yang akan diintegrasikan dengan ETLE,” ucap Budiyanto.
0 Komentar
Tambah Komentar