https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/9441efef-a607-45f0-a211-3be549699dcd.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/45d02c50-f148-4f50-a1ac-af4d94c7127a.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/f97103fa-d766-4862-9d51-faf9fa936d93.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/4549612d-62bb-4326-affe-34d578227636.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c0c1c3a8-af68-4aba-aa1c-7ddd79120002.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/9441efef-a607-45f0-a211-3be549699dcd.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/45d02c50-f148-4f50-a1ac-af4d94c7127a.jpeg

Pajak Tahunan Mobil Listrik Murah Banget, Wuling Binguo EV Pajaknya Kurang Dari Rp 150 Ribu

18 March 2024

dilihat 226x

Mobilku.com - Salah satu keuntungan yang ditawarkan mobil listrik adalah pajak tahunan yang terbilang rendah. Bahkan, pajaknya jauh lebih rendah ketimbang mobil bensin. Salah satu contoh EV dengan pajak tahunan rendah adalah Wuling Binguo EV, dengan nominal pajak yang tak sampai Rp 150 ribu per tahun.


Dari informasi Samsat DKI Jakarta, pajak Wuling Binguo EV yang mengusung baterai berkapasitas 50 kWh itu hanya dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu. Sementara untuk PKB Pokok tarifnya Rp 0. Dengan demikian, total pajaknya hanya Rp 143 ribu saja.


Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani memang sempat mengungkap bahwa pajak BinguoEV akan murah lantaran tidak dibebankan PKB. "Asumsinya kalau PKB iya 0," terang Dian.


Untuk diketahui, pemerintah memang memberi keringanan terhadap mobil listrik. Keringanan itu meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.


Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. 


Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.


Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi. Jadi kendaraan yang sebelumnya merupakan internal combustion engine dikonversi jadi kendaraan listrik berbasis baterai akan tetap dikenakan tarif PKB dan BBNKB.




0 Komentar


Tambah Komentar