https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/615df916-760a-45e1-9e00-07ec0c3d8530.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/17f91d99-3d7e-4bb9-b3cf-df6d903e930d.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/04e210cb-8a68-4f9c-801b-b9dc55854aeb.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/a319b749-33ca-4e7b-a6fc-63a7e78c231e.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/6bf3bc23-de09-48fb-b673-0324d98783c5.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/615df916-760a-45e1-9e00-07ec0c3d8530.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/17f91d99-3d7e-4bb9-b3cf-df6d903e930d.jpeg

Pajak BBM Bakal Naik, Pertamina: Ini Mungkin Bisa Berdampak Pada Harga Jual

29 January 2024

dilihat 113x

Mobilku.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kabarnya akan menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Lantas, apakah kebijakan ini akan mempengaruhi harga BBM?


Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar. Menurutnya, kenaikan PBBKB ini bisa mempengaruhi harga bahan bakar minyak.


"Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," kata Irto.


Irto memastikan, kenaikan PBBKB ini hanya berdampak pada BBM non-subsidi. Sementara BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi kemungkinan harganya akan tetap. "Dari sosialisasi yang disampaikan Pemda, penyesuaian PBBKB untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU), jadi bukan untuk BBM bersubsidi," ujar Irto.


Adapun BBM non-subsidi yang dijual oleh Pertamina antara lain Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara BBM subsidi antara lain Pertalite dan Solar. Meski begitu, Irto belum memastikan apakah harga BBM non-subsidi akan segera naik. Pihaknya masih melakukan review untuk menentukan harga BBM. "Ini masih kami review melihat tren MOPS (Mean of Platts Singapore/acuan harga rata-rata publikasi minyak dunia), kurs dan pajak juga," kata Irto.


Kebijakan kenaikan pajak bahan bakar ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Adapun objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penjual kepada konsumen.


Tertulis pada pasal 24 Perda No. 1 Tahun 2024, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Artinya, pajak bahan bakar ini naik dari sebelumnya 5 persen. Sedangkan tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.




0 Komentar


Tambah Komentar