https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/1bc2b1d6-1c7d-47ce-a622-817fecfd6e98.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/0f99e17c-b63c-410a-8f9d-76395b83d7b4.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/d998f69b-63d1-4af1-bf1b-ba479572459b.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/80528f4f-6998-45d9-8c5b-fba9711ed544.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/63fe3305-75a8-4a4c-a5bb-a7a841dfab96.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/1bc2b1d6-1c7d-47ce-a622-817fecfd6e98.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/0f99e17c-b63c-410a-8f9d-76395b83d7b4.jpeg

OJK Sebut Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai Januari 2025

17 July 2024

dilihat 148x

Mobilku.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menyebut jika seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.


TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sifat asuransi itu bisa berubah. Saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.


Akan tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan nantinya akan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Dan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.


"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7).


Ogi mengatakan praktik wajib asuransi ini sejatinya telah berlaku di berbagai negara lain.


"Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.


Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.


Akan tetapi satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.


"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.


Terkait harga, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

0 Komentar


Tambah Komentar