https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/55dde057-d0b3-44ce-8266-e01cec59148e.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/049f3b24-8bcf-4446-9d2b-dc2163f1e9f0.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/763e5012-2efa-427f-bbb9-16c30ef3af90.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b74de689-22f0-4efe-8ecb-7f29c9239a0e.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/82cbee93-ef9c-4c3f-84f9-9667c8430b04.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/55dde057-d0b3-44ce-8266-e01cec59148e.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/049f3b24-8bcf-4446-9d2b-dc2163f1e9f0.jpeg

NJKB Toyota Vios Hybrid Sudah Terdaftar Di Indonesia, Harganya Mulai Rp 317 jutaan

05 October 2024

dilihat 102x

Mobilku.com - Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Toyota Vios Hybrid sudah terlihat ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ini artinya, sedan ikonik tersebut akan segera merupakan diluncurkan di Indonesia.


Sebelumnya kode NJKB Toyota Veloz Hybrid yang muncul di pencatatan Permendagri. Dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2024, tercantum lampiran kendaraan bermotor yang lengkap dengan NJKB maupun Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPPKB).


Lampiran tersebut merinci sejumlah model kendaraan bermotor yang NJKB-nya masuk dalam Permen tersebut, di antaranya berkode yang merujuk pada Toyota Vios hybrid.


Dalam tabel yang dilampirkan tertulis dua kode yaitu VIOS.1.5.HYBRID CVT (NYC1O0R-TEXHB dan VIOS 1.5.HYBRID CVT.GRS (INYC100R-TEXGE).


Kedua kode itu diduga merupakan kode untuk Toyota Vios Hybrid karena tertera jelas dalam kode tersebut menyebut nama 'Vios'.


NJKB dari Toyota Vios hybrid ini mulai dari yang termurah Rp 317 juta, sampai yang termahal Rp 342 juta. Sedangkan DPPKB senilai Rp 324,925 juta dan Rp350,550 juta.


Sebagai catatan, NJKB ini bukanlah harga pasaran mobil saat dijual ke konsumen dan juga bukan banderol on the road (OTR) alias sudah disertai pajak-pajak.


NJKB merupakan nilai sebelum ditambah beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan pajak lainnya.

0 Komentar


Tambah Komentar