24 May 2024
dilihat 162x
Mobilku.com - Setiap warga negara Indonesia sejatinya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini akan dipakai untuk menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus, mengatakan untuk ke depannya pihak kepolisian akan menggunakan single data agar lebih mudah. "Ke depannya, NIK KTP akan dijadikan nomor SIM. Kan setiap manusia di Indonesia ini cuma satu NIK-nya. Sehingga, itu yang namanya single data. Jadi, kalau Anda mau ngurus apa, tinggal NIK-nya mana, keluar itu KTP, SIM, kalau bisa (data) yang lain keluar juga. Single data itu program pemerintah," kata Yusri.
Yusri menambahkan, rencananya program single data tersebut akan diterapkan mulai tahun depan.KTP menjadi salah satu syarat administrasi untuk pembuatan SIM. Selain KTP, pemohon SIM juga harus melampirkan hasil tes psikologi, formulir pendaftaran, dan rumusan sidik jari.
Persyaratan lainnya dalam pembuatan SIM adalah usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, lulus ujian teori, lulus ujian praktik, dan lulus ujian keterampilan melalui simulator.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah menggabungkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan tersebut diklaim untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
0 Komentar
Tambah Komentar