https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/86343bcf-c328-45c5-8d79-e8b3408775b2.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/15ac6e4b-9ecc-4979-a557-9ede4d8c502f.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b420569a-39e7-4689-80f0-6bada7ec1417.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/1a581f72-3c8c-451f-8547-eece1d8cf25d.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/73601d9c-9d01-4a3e-b704-7d812812e022.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/86343bcf-c328-45c5-8d79-e8b3408775b2.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/15ac6e4b-9ecc-4979-a557-9ede4d8c502f.jpeg

Moeldoko: Insentif Mobil Listrik Bakal Terus Berjalan Di Kepemimpinan Prabowo Subianto

05 September 2024

dilihat 99x

Mobilku.com - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko meyakini insentif dari pemerintah ke mobil listrik akan berlanjut pada 2025 saat era kepemimpinan Prabowo Subianto.


"Masih-masih berlaku, sementara masih berlanjut, (di pemerintahan baru) saya pikir tak akan berubah ya," kata dia di sela konferensi pers Periklindo, Rabu (4/9) di Jakarta Pusat.


Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif kepada masyarakat untuk pembelian mobil listrik. Misalnya dari level daerah ada bebas aturan ganjil genap serta diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Sementara insentif dari pemerintah pusat salah satunya relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang sudah bergulir sejak 2023.


Insentif itu awalnya hanya berlaku pada 2023, namun diperpanjang sampai tahun ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.


Auturan tersebut mengatur bentuk insentif yang sama dan syarat utamanya pun tak berubah, yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling minim 40 persen.



0 Komentar


Tambah Komentar