08 September 2023
dilihat 200x
Mobilku.com - Beberapa lokasi parkir yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kabarnya akan segera memberlakukan tarif termahal bagi kendaraan yang tidak lulus dan belum melakukan uji emisi. Kebijakan tarif parkir tertinggi itu diambil sebagai langkah pengendalian polusi udara Jakarta yang hingga kini tak kunjung membaik.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa penerapan aturan ini akan dikenakan untuk pemilik kendaraan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
“Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Ani.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi.
Kemudian, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31/2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir sebesar Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif parkir Rp 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Berikut 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
0 Komentar
Tambah Komentar