https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/ecea1cd9-7f8f-4db2-a07b-449b65693674.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/8d82bd99-d3ab-4238-bcf3-663ee465efcc.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/4259f4ac-0011-4a50-8bd9-157a1f9e5d55.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/0da2c458-942a-4511-b716-3717b5d93f04.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/34b84abe-e6ff-4363-bb26-c1bde07a1e75.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/ecea1cd9-7f8f-4db2-a07b-449b65693674.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/8d82bd99-d3ab-4238-bcf3-663ee465efcc.jpeg

Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Baru Untuk Perpanjangan STNK

31 July 2024

dilihat 210x

Mobilku.com - Lulus uji emisi rencananya bakal menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau tidak lulus uji emisi, STNK tak bisa diperpanjang. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menjadikan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Nantinya kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tidak melakukan perpanjangan STNK.


"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK kedepannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto


Terkait rencana penerapan syarat uji emisi itu, DLH akan menyiapkan mobil untuk uji emisi di beberapa lokasi Samsat.


"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," lanjut Asep.


Selain itu, tilang uji emisi rencananya bakal berjalan lagi. Tilang uji emisi yang bakal berlaku akan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Berbeda dalam penerapan tilang uji emisi sebelumnya, saat polisi melakukan razia di tempat.


"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," tutur Asep.


Sebagai catatan, kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020. Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor harus dilakukan mulai Januari 2021.


Memasuki tahun 2023, polusi udara di Jakarta masih berada di level yang cukup buruk, terutama pada saat musim kemarau ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya merencanakan pemberlakuan tilang uji emisi lagi pada September 2023 ini.


Razia uji emisi sudah sempat digelar di beberapa lokasi pada awal September 2023. Beberapa pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi sudah ditilang. Namun ternyata tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Akhirnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi, melainkan hanya diimbau untuk servis.

0 Komentar


Tambah Komentar