29 September 2023
dilihat 225x
Mobilku.com - Pihak Kepolisian kabarnya telah memberikan dispensasi bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati pada 28 September 2023 untuk bisa diperpanjang pada 29 September 2023 tanpa harus membuat baru.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 September 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 29 September 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan dari Polda Metro Jaya.
Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, pasalnya jika kalian telat memperpanjang maka harus mengikuti pembuatan SIM dengan mekanisme baru. Seperti diketahui bersama, SIM yang telat melakukan perpanjangan walaupun hanya lewat satu hari tetap harus membuat dengan mekanisme baru.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian jika dalam keadaan kahar.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah."
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 29 September 2023, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," demikian penjelasan TMC Polda Metro Jaya.
0 Komentar
Tambah Komentar