14 March 2024
dilihat 109x
Mobilku.com - Badan Urusan Konsumen Jepang belum lama memerintahkan Mercedes-Benz AG di Jepang untuk membayar denda sekitar 1,23 miliar yen (sekitar Rp126 miliar) karena salah mengartikan fitur keselamatan beberapa kendaraan sportnya.
Ini merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang negara tersebut tentang premi yang tidak sah dan representasi yang menyesatkan, menurut badan tersebut.
Pembayaran tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan-kendaraan dari pabrikan otomotif ini memiliki harga yang relatif tinggi.
Badan tersebut mengatakan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB sudah dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya fitur tersebut adalah opsi berbayar tambahan dan bukan fitur bawaan.
Mercedes-Benz Japan akhirnya meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya.
0 Komentar
Tambah Komentar