13 May 2024
dilihat 143x
Mobilku.com - Perpanjang SIM mati tanpa perlu bikin baru masih kabarnya masih akan berlaku sampai besok. Jika kalian berminat untuk perpanjang SIM yang sudah mati, simak cara dan syaratnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. SIM yang lewat dari masa berlakunya namun lupa perpanjangan tetap harus bikin baru seperti tertuang dalam pasal 4 Peraturan Kepolisian no.5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.
Namun begitu, ada beberapa pengecualian terhadap keadaan tertentu. Dengan demikian, meski masa berlakunya habis, pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru.
Seperti misalnya pada saat momen libur Kenaikan Yesus Kristus 9-10 Mei 2024. Dalam pengumuman di sosial media, para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 9 Mei 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11-14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.
Bagi kalian yang masa berlaku SIM-nya sudah habis pada periode tersebut, jangan sampai kelewatan untuk melakukan perpanjangan ya. Dan berikut ini adalah syarat perpanjang SIM.
Syarat Perpanjang SIM
KTP asli dan dua lembar fotokopi.
SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya Perpanjang SIM
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Jika sebelumnya tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan SIM, kini calon peserta bisa melakukannya di luar area Gedung Satpas.
0 Komentar
Tambah Komentar