https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c4b131f7-d18e-4181-9ede-19f82140b6e3.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/5caeb814-4cfb-4c8f-b862-dbfac610beee.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/d94e488d-f2ff-4465-86b5-30fb86e9843a.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/1c4efc55-b8d7-46d5-903c-bc200152a5a7.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/b31c922e-bc56-4d22-9920-94908e5bbe5e.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/c4b131f7-d18e-4181-9ede-19f82140b6e3.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/5caeb814-4cfb-4c8f-b862-dbfac610beee.jpeg

Jakarta Semakin Macet, DPRD Usulkan Pembatasan Kepemilikan Kendaraan

25 April 2024

dilihat 305x

Mobilku.com - Jakarta hingga saat ini masih dikepung masalah kemacetan. Untuk mengatasi masalah tersebut, terdapat usulan dari DPRD agar kendaraan pribadi dibatasi dengan jumlah tertentu. 


Kalangan legislatif di Jakarta mendukung pembatasan kendaraan pribadi sesuai perintah yang tertuang di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.


Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, peraturan pembatasan kendaraan pribadi harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan status ibu kota. Hal ini, menurut Gilbert, merupakan upaya untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. "Pengurangan jumlah kendaraan harus menjadi target," kata Gilbert dikutip situs resmi DPRD DKI Jakarta.


Aturan tersebut merupakan tren kebijakan pemerintah pada negara-negara maju di dunia. Namun, ia meminta kebijakan tersebut dibarengi dengan pengelolaan transportasi publik yang baik.


Kepemilikan kendaraan pribadi memang merupakan hak setiap warga Jakarta. Meski begitu, setiap warga Jakarta lainnya juga memiliki hak untuk menghirup udara segar yang bebas polusi. Terlebih, warga yang tidak memiliki kendaraan juga bisa terdampak kemacetan.


Berdasarkan data TomTom Index, perusahaan spesialis teknologi geolokasi, Jakarta berada di posisi 30 kota termacet dunia. Posisi Jakarta di daftar kota termacet dunia turun dari urutan ke-29 tahun 2022 menjadi ke-30 tahun pada 2023. Meski begitu, menurut data TomTom, kemacetan di Jakarta tahun lalu justru bertambah.


Untuk menempuh jarak 10 km, pengendara di Jakarta membutuhkan waktu rata-rata 23 menit 20 detik pada 2023. Padahal, tahun 2022 terdata untuk perjalanan 10 km waktu rata-rata yang dibutuhkan adalah 22 menit 40 detik. Artinya, perjalanan 10 km pada tahun 2023 lebih lambat 40 detik dibanding tahun 2022.


TomTom Traffic Index juga menilai level kemacetan di Jakarta pada tahun lalu mencapai 53 persen. Warga Jakarta membuang waktu sebanyak 117 jam di jalanan karena berkendara saat macet.




0 Komentar


Tambah Komentar