24 October 2023
dilihat 206x
Mobilku.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menambah lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, untuk kendaraan bermotor yang belum dan tidak lolos uji emisi.
Tarif disinsentif ini merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi. Hal ini bertujuan untuk menekan pengguna kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp 7.500 per jam, ini berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Perlu dicatat, hingga saat ini aturan mengenai tarif disinsentif di sejumlah tempat parkir di Jakarta ini belum berlaku untuk kendaraan roda dua. Hingga berita ini terbit, telah terdapat 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, yaitu:
Pasar Glodok
Pasar Ciracas
Pasar Cibubur
Pasar Pramuka
Pasar Perumnas Klender
Pasar Baru
Pasar Johar Baru
Pasar UPB Tanah Abang Blok B
Pasar Tebet Barat
Pasar Pondok Labu
Pasar Tomang Barat
Pasar Grogol
Pasar Cengkareng
Pasar Senen Blok III
Pasar UPB Jatinegara
Pasar Kramat Jati
Pasar Rawabening
Pasar Enjo
Pasar Sunter Podomoro
Pasar Asem Reges
Pasar Santa
Pasar Ciplak
Pasar Klender SS
Pasar Pondok Bambu
Pasar Mayestik.
Dan ini adalah 13 Lokasi parkir dengan tarif disinsentif milik Pemda DKI Jakarta
Park and Ride Lebak Bulus
Park and Ride Kalideres
Park and Ride Kampung Rambutan
Blok M Square
Gedung Pasar Mayestik
Gedung Taman Menteng
Gedung Parkir Pasar Baru
Taman Ismail Marzuki
IRTI Monas
Samsat Jakarta Barat
Samsat Jakarta Timur
Samsat Jakarta Utara/Pusat
Park and Ride Terminal Pulo Gebang.
0 Komentar
Tambah Komentar