https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/logoHeader.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/assets/human-logo.png
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/f82b0a06-0f06-4863-8ad7-b9d223427223.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/238cc0a5-44e7-42fd-bf8b-98c50700373b.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/26d646f1-3884-4c92-85fd-1b19224f3d23.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/44c45c4b-0a76-40c8-95a5-1d50a578fa54.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/3972db61-22e7-4268-8eb9-c65c8c732bae.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/f82b0a06-0f06-4863-8ad7-b9d223427223.jpeg
https://mobilku.s3.ap-southeast-3.amazonaws.com/news/1000/238cc0a5-44e7-42fd-bf8b-98c50700373b.jpeg

Ganjil-Genap Jakarta Bakal Ditiadakan Saat Libur Maulid 16 September

13 September 2024

dilihat 109x

Mobilku.com - Ganjil-genap Jakarta kabarnya akan ditiadakan sementara pada Senin (16/9/2024) mendatang. Hal ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka pada akhir pekan lalu. Adapun penyebab ditiadakannya ganjil-genap pada Senin pekan depan adalah karena hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.


“Sehubungan dengan adanya libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakukan ganjil-genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 ditiadakan,” ujar mereka dalam via @dishubdkijakarta.


Ganjil-genap merupakan aturan pembatasan kendaraan di jalan-jalan protokol berbasiskan tanggal serta plat nomor kendaraan. Mobil pribadi bernomor plat genap hanya boleh lewat pada tanggal genap dan yang bernomor pelat ganjil cuma boleh melintas pada tanggal ganjil.


Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta menyebut kalau peniadaan ganjil-genap pada 16 September 2024 memiliki dua dasar hukum.


Pertama ialah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.


Dasar hukum kedua adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Di dalam regulasi itu, disebutkan kalau pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Ganjil-genap Jakarta saat ini diberlakukan dua kali sehari setiap hari kerja. Jam berlakunya pada pagi hari ialah dari pkl.06.00-10.00 WIB, sedangkan pada sore hari ganjil-genap Jakarta berlangsung mulai pkl.16.00-21.00 WIB. Sementara ini, terdapat 26 ruas jalan di seputar Jakarta yang memberlakukan ganjil-genap. Puluhan ruas jalan tersebut dianggap sebagai simpul kemacetan di Jakarta, khususnya setiap jam pergi kantor maupun pulang kantor.


0 Komentar


Tambah Komentar