26 October 2024
dilihat 166x
Mobilku.com - Jumlah kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih diprediksi mencapai 162 unit. Hal ini lantaran meningkatnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya, yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula wakil menteri yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.
Perincian jumlah unit kendaraan dinas untuk menteri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas. Jika mengikuti peraturan tersebut dengan catatan tiap menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan membengkak mencapai 162 unit.
Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait model mobil dinas yang akan digunakan para menteri dan wakilnya. Meski begitu, tidak ada kewajiban bagi para menteri menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga menteri yang lebih memilih menggunakan mobil pribadinya.
Dasar Hukum Penyediaan Kendaraan Dinas untuk Menteri dan Wakil Menteri
Penyediaan fasilitas berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai bentuk tunjangan yang diberikan oleh negara. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang tercantum dalam BAB III Pasal 5.
"Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), ditanggung oleh Negara."
Aturan lebih lanjut mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.5 liter 6 cylinder ataupun SUV/MPV 3.5 liter 6 cylinder.
Sementara itu, untuk wakil menteri jatah maksimumnya 1 unit dengan tipe yang sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 3.5 liter 6 cylinderr ataupun SUV/MPV 3.5 liter 6 cylinder.
0 Komentar
Tambah Komentar