08 June 2024
dilihat 133x
Mobilku.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan tahapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya akan memerlukan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan nantinya syarat utama yang harus ditunjukkan masyarakat ialah bukti peserta aktif dari BPJS Kesehatan. Heru mengatakan bukti kepesertaan itulah yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujar Kombes Heru.
Apabila status BPJS tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat oleh masyarakat. Hanya saja, SIM yang dibuat tersebut tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS. Ia juga menjelaskan nantinya masyarakat akan diminta untuk menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS. Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," imbuhnya.
Sebelumnya Mabes Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.
Ketentuan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif.
0 Komentar
Tambah Komentar