08 October 2024
dilihat 202x
Mobilku.com - Bayar pajak STNK saat ini sebenarnya tidak perlu lagi repot ke Samsat. Pasalnya, pembayaran STNK sudah bisa dilakukan lewat online dan STNK dikirim ke rumah. Sekarang kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Signal Polri dan pembayaran pajak bisa dilakukan online. Namun, untuk STNK fisik dikirim ke rumah memakan waktu.
Proses bayar pajak online ini memang singkat. Bahkan tak sampai 30 menit. Namun untuk menunggu STNK fisik tiba di rumah, akan memakan waktu kurang lebih tiga hari. Itu pun dengan opsi pengiriman express dengan biaya Rp 30.500. Untuk diketahui, ada juga opsi pengiriman reguler dengan biaya sebesar Rp 20.000 yang mungkin akan lebih dari 3 hari.
Jika tidak ingin dikenakan biaya pengiriman, kalian bisa mengambilnya langsung ke kantor Samsat yang dipilih. Kemudian setelah STNK diterima, kamu bisa melakukan pengesahan di aplikasi. Ini berbeda dengan proses perpanjangan STNK di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.
Tapi kamu tak perlu khawatir, karena STNK tetap dinyatakan sah. Ketika ada pemeriksaan di jalan, pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan bukti elektronik pengesahan di aplikasi. kamu bahkan bisa mencetak QR code dari pengesahan STNK di aplikasi dan menempelnya di kolom pengesahan STNK.
Dan berikut adalah cara bayar pajak STNK secara online:
1. Registrasi Pengguna
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
Pilih registrasi Pengguna
Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi
Memasukkan foto e-KTP
Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar
2. Tambah Data Kendaraan
Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.
3. Pengesahan STNK
Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut.
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
Slide tombol kirim dokumen TBPKP
Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
Selesai
0 Komentar
Tambah Komentar