27 September 2024
dilihat 107x
Mobilku.com - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) telah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record untuk mencatatkan perilaku berkendara yang buruk.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan nantinya aplikasi pencatatan pelanggaran drive tersebut akan dijadikan sebagai referensi terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di catatan di Korlantas, nantinya akan menjadi titik untuk penggunaan SIM, ujar Aan dalam Berbagainya di kegiatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara di Jakarta, Kamis (26/9).
Aan menjelaskan nantinya seluruh masyarakat yang baru membuat SIM akan diberikan poin sebanyak 12. Apabila kedapatan jalur tersebut, maka poin SIM itulah yang akan dikurangi secara otomatis melalui sistem yang ada.
Ia memperkirakan pengurangan poin akan dilakukan mulai dari 1 poin hingga 12 poin. Aan mengatakan jika poin yang dimiliki sudah habis, maka masyarakat tidak akan bisa memperpanjang SIM.
"Poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar atau ditilang oleh Polantas. Untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang melibatkan kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelasnya .
0 Komentar
Tambah Komentar